PR INDRAMAYU – Tindakan tegas akan dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran, kepada pihak yang diduga merupakan simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pihak tersebut dikabarkan menghalang-halangi proses penyidikan terkait kasus kerumunan massa yang melibatkan Rizieq Shihab.
"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada HRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan.
Baca Juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pengikut FPI yang Berupaya Menghalang-halangi Penyidikan Proses Hukum HRS
"Tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana, dan apabila tindakan menghalangi petugas membahayakan jiwa petugas, saya bersama Pangdam tidak akan akan ragu melakukan tindakan tegas," tutur Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga menyampaikan terkait penembakan Polda Metro Jaya terhadap 6 orang yang diduga merupakan simpatisan HRS.
Pihaknya menembak mati karena diserang oleh 6 orang tersebut menggunakan senjata api dan senjata tajam. Kala itu para petugas sedang melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Singgung Harga Diri 300 Rupiah Akibat Money Politik, Dodit Mulyanto: Beli Kuota Internet Aja Ga Bisa
"Terhadap kelompok HRS yang melakukan penyerangan kepada anggota dilakukan tindakan tegas dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.