Tengah Asyik Pesta Sabu, Anggota DPRD dari Partai Ternama Diamankan Polisi

- 5 Desember 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar
Ilustrasi Narkoba jenis Sabu-sabu/ Polres Karimun musnahkan sabu-sabu senilai Rp10 miliar /Istimewa/Arahkata

Sekedar informasi, dalam aturan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127 ayat 3 menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti hanya menjadi korban, maka individu terkait wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tetapi, jika terkait sindikat atau terlibat peredaran narkoba, maka yang bersangkutan diproses secara hukum hingga ke pengadilan.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah