PR INDRAMAYU - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Selatan menciduk seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut berinisial SYA lantaran diduga tengah asyik pesta sabu.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, untuk saat ini si pelaku sudah dalam tahap rehabilitasi.
"Ya, ia (SYA) semalam diamankan. Diduga nyabu tetapi sudah dilakukan rehab jalan sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 127," terang Kasi Penyidikan BNNP Kalsel Kompol Yanto Suparwito di Banjarmasin, Jumat (5 Desember 2020).
Baca Juga: Horoskop Akhir Pekan, Sabtu 5 Desember 2020: Taurus Perlu Menyendiri
SYA diamankan bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru pada Selasa (1 Desember 2020) lalu.
Aparat keamanan menangkap sang wakil rakyat dari PDI-P itu sedang pesta narkoba hingga langsung digelandang ke kantor BNNP Kalsel untuk diperiksa.
Usai dilakukan asesmen, keempatnya hanya sebagai korban penyalahguna sampai penyidik BNNP Kalsel memutuskan untuk dilakukan rehabilitasi.
Baca Juga: Cerai dari Kiwil, Meggy Wulandari Mengaku Betah di Bone hingga Singgung Perlakuan Mertua Barunya
Oknum wakil rakyat yang terjaring karena menggunakan narkoba itu diketahui anggota terpilih DPRD Kabupaten Tanah Laut periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Kecamatan Kintap, Jorong dan Batu Ampar.