Apakah Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos Dalam Pilkada? Ternyata Begini Kebijakannya

- 2 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.maluku.go.id

PR INDRAMAYU - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan pasien positif Covid-19 tetap dapat mencoblos dalam Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, menurut keterangannya pihak KPU sudah menyiapkan tempat khusus.

"Mereka yang sudah terpantau positif Covid-19, pihak KPU sudah menyiapkan tempat yang khusus untuk melayani mereka, dengan bilik suara yang khusus apabila mereka reaktif dalam hasil rapid testnya," terang anggota Komisi II DPR Syamsurizal kepada wartawan, Rabu (2 Desember 2020).

Baca Juga: Mitos Atau Fakta: Sembuh dari Covid-19 Berarti Sudah Kebal Virus? Simak Faktanya!

“Begitu juga mereka yang positif dari hasil swab, pihak KPU sudah menyiapkan dengan peraturan KPU Nomor 13 dan yang lainnya dalam penyiapan tempat khusus kepada masyarakat yang terkena virus,” sambungnya menegaskan.

Lebih jauh Syamsurizal memaparkan, pada prakteknya, pemilih berstatus pasien isolasi akan didatangi petugas KPU dengan menggunakan perlengkapan standar Covid-19.

Karena itu, Syamsurizal meminta kepada seluruh perangkat penyelenggara pemilu untuk dapat bekerja sama dengan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Iming-iming Korban Foto dengan Artis, Kru TV Gadungan Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali

Sementara itu, mengenai data masyarakat yang terpapar diperlukan pemantauan sehingga tidak menciptakan klaster baru.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x