Apakah Pasien Positif Covid-19 Dapat Mencoblos Dalam Pilkada? Ternyata Begini Kebijakannya

- 2 Desember 2020, 18:45 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.maluku.go.id

“Kerjasama dengan satgas Covid-19 juga harus dilakukan karena mereka yang tahu betul data mengenai pasien positif di masing-masing daerah,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk mengatasi agar tidak terjadi klaster baru pandemi Covid-19 pada saat penyelenggaraan pemungutan suara.***

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x