Iming-iming Korban Foto dengan Artis, Kru TV Gadungan Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali

- 2 Desember 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan /Pixabay/RyanMcGuire/

PR INDRAMAYU - Polisi mengamankan seorang pria berinisial SA (30). Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, CPP (10) di wilayah Jurang Mangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut diungkap oleh Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra ia menyebut tindak pencabulan terjadi pada Rabu (18 November 2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Untuk mengelabuhi korban dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku seorang kru stasiun televisi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Korea Selatan Beri Izin Boyband K-Pop untuk Tunda Wajib Militer

"Tersangka mengaku kepada korban bahwa dirinya adalah kru TV. Korban diiming-imingi berfoto dengan artis, lalu dibawa dengan sepeda motor," ujar AKP Angga dalam konferensi pers, Rabu (2 November 2020) seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ.

Angga mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (27 November 2020) di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa tersangka telah melakukan 10 kali tindak pencabulan dengan modus yang sama.

Baca Juga: Antarkan Surat Panggilan, Polisi Dihadang Puluhan Laskar FPI saat Datangi Rumah Rizieq Shihab

"Tersangka juga dua kali melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian tersangka juga tiga kali melakukan pencurian handpone. Jadi tersangka sudah melakukan 11 kali tindak pidana. 10 tindak pidana lainnya sebagaimana kami sampaikan," tuturnya

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x