Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dalami Pelanggaran ASN Tidak Netral

- 29 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020.
Ilustrasi Pilkada serentak 9 Desember 2020. /KPU

PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mendalami laporan masyarakat,

Terkait adanya dugaan pelanggaran aparatur sipil negara (ASN) terkait netralitas dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Ada laporan dari masyarakat terkait netralitas ASN yang sedang kita dalami, sedang kita proses," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan di Tasikmalaya, Seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara.

Baca Juga: Mitos atau Fakta: Perempuan Bermata Minus Tidak Bisa Lahirkan Secara Normal, Simak Kebenarannya

Ia menuturkan Bawaslu terus meningkatkan pengawasan dalam setiap tahapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dan siap menindaklanjuti jika di lapangan ada pelanggaran hukum maupun administrasi.

ASN tingkat kabupaten hingga aparatur desa, katanya, harus menjaga netralitasnya dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam kegiatan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

"ASN jangan membuat keputusan atau kebijakan menjadi tim sukses, kode etik ASN harus netral, jangan memihak," katanya.

Baca Juga: Rizieq Shihab akan Diperiksa 1 Desember, Surat Panggilan Dititipkan ke Keluarganya

Ia menyampaikan jelang pencoblosan pemilihan bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020 menjadi momentum yang harus ditingkatkan pengawasannya di lapangan.

Dodi menjelaskan potensi pelanggaran jelang pencoblosan, yakni politik uang dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati tertentu.

"Untuk itu kita telah siapkan strategi sosialisasi melalui panwascam terkait tindak pidana politik uang, karena sangat merugikan masyarakat," katanya.

Baca Juga: Karangan Bunga Bela Bu Risma Banjiri Balai Kota, Ungkapan: 'Jaga Bu Risma, Jaga Surabaya'

Ia menambahkan praktik politik uang merupakan tindak pidana yang secara aturan hukum akan menjerat kedua pihak yakni pemberi maupun penerima uang.

Ancaman pidana itu, kata dia, harus menjadi perhatian masyarakat dengan tidak menerima uang atau sogokan dari pihak tim sukses peserta pilkada karena akan mendapatkan sanksi kurungan penjara.

"Jelas ancamannya baik pemberi dan penerima terkena ancaman pidana, sangat merugikan masyarakat, jangan sampai gara-gara uang berurusan dengan pidana pemilu," katanya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x