Izin Ekspor Benih Lobster, PT Teladan Cipta Samudera Rugi Akibat Penghentian Singgung tak Adil

- 28 November 2020, 10:20 WIB
Ilustrasi lobster.
Ilustrasi lobster. /premagraphic/Pixabay

PR INDRAMAYU - Perusahaan yang bergerak di bidang ekspor benih bening Lobster, PT Teladan Cipta Samudra mengaku rugi.

Hal tersebut diungkap usai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop penerbitan Surat Keterangan Waktu Pengeluaran (SKWP) izin ekspor benih bening Lobster yang telah diberikan kepada perusahaan tersebut.

Direktur Utama PT Teladan Cipta Samudra Raditya Nursasongko mengatakan kerugian tersebut tak hanya dirasakan perusahaan, tapi juga seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan.

Baca Juga: Modus Urus Asuransi, Penipu Gondol Uang Belasan Miliar dari Korban

"Seluruh mitra dan ratusan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan kami juga mengalami kerugian yang sangat besar akibat pemberhentian sepihak ini," ujar Raditya dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs kkp.go.id, PT. Teladan Cipta Samudra tercatat sebagai perusahaan yang mengundang Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL)

Serang Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP menyaksikan kegiatan melepas bibit benih bening Lobster di Kawasan Konservasi Perairan di sekitar Pulau Liwungan Kabupaten Pandeglang.

Raditya mengatakan tidak adil bila perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, kemudian diperlakukan secara demikian.

Baca Juga: Tanpa Alasan Habib Rizieq Enggan Lakukan Tes Usap? Bima Arya Tindak Tegas Hingga Turun Tangan

Dia menambahkan, selama ini tidak menemukan kesalahan atau kelalaian dari perusahaan saat menjalankan kegiatan ekspor tersebut selama perusahaan ditunjuk menjadi Eksportir Benih Bening Lobster yang terdaftar secara resmi di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Lebih lagi, kata Raditya, pemberhentian itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) ke staf perusahaan, tanpa disertai surat resmi sebagaimana yang seharusnya dilakukan oleh instansi pemerintah.

"Hal ini menjadikan kami merasa diperlakukan tidak adil sebagai perusahaan yang selama ini tunduk dan patuh terhadap semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Raditya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah