Modus Urus Asuransi, Penipu Gondol Uang Belasan Miliar dari Korban

- 28 November 2020, 09:48 WIB
Penipu Bermodus Klaim Asuransi dari luar negeri
Penipu Bermodus Klaim Asuransi dari luar negeri /PMJNews/

PR INDRAMAYU - Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan lima orang tersangka terkait kasus penipuan dan pencucian uang.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban mencapai Rp15,8 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kejadian bermula saat pelaku AF yang merupakan WN Nigeria berkenalan dengan korban melalui media sosial.

Baca Juga: Tanpa Alasan Habib Rizieq Enggan Lakukan Tes Usap? Bima Arya Tindak Tegas Hingga Turun Tangan

"Pelaku berinisial AF ini meminta bantuan kepada korban untuk membantu mengurus klaim asuransi milik almarhum orang tua pelaku dan beberapa proyek perusahaan milik ayah pelaku," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27 November 2020).

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs PMJ, Yusri mengatakan, pelaku menjanjikan keuntungan kepada korban apabila bisa membantu mengurus persoalan tersebut.

Saat itu, korban merasa yakin kepada pelaku sehingga percaya ketika diminta mentranfer uang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Wali Kota Cimahi, Begini Potret Pembangunan Rumah Sakitnya

"Korban yang yakin itu pun langsung melakukan transfer ke rekening tersangka HIT dan BHT. Setelah mentranfer, pelaku AF kemudian hilang kontak. Dua tersangka itu pun kemudian menyerahkan uang tersebut ke tersangka WH dan F (DPO)," ucap Yusri.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah