Meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.
Diketahui bahwa selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Membasmi Corona Lengkap Beserta Penjelasannya
Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.
Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.***