Begini Cuitan Susi Pudjiastuti Sebelum Edhy Prabowo Ditangkap, Singgung Benih Lobster Juga

- 25 November 2020, 12:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo (kiri) Baby Lobster (tengah) dan Mantan Meteri KKP Susi Pudjiastuti (kanan).*
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edhy Prabowo (kiri) Baby Lobster (tengah) dan Mantan Meteri KKP Susi Pudjiastuti (kanan).* /Arsip Pikiran Rakyat/Kolase Cirebon Raya

PR INDRAMAYU - Menteri Kelautan dan Perikanan (kkp) Edhy Prabowo, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Edhy ditangkap, pada Rabu (25 November 2020) malam dini hari tadi, terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster.

Sebelum penangkapan tersebut, Eks menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti sempat mencuitkan pandangannya tentang ekspor bisnis Lobster yang merugikan nelayan.

Baca Juga: Edhy Prabowo Selalu Diingatkan dalam Setiap Rapat, DPR kini Sesalkan Kasus Ekspor Benih Lobster

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun pribadi Twtter @susipudjiastuti, Ia mencuitkan tanggapan tersebut, pada pukul 16:54 WIB, 24 November kemarin. 

"Harga tak Menentu, Bisnis Ilegal Benur Lobster di Pesisir Barat Lampung Rugikan Nelayan," kicau Susi merujuk pada salah satu artikel di media online, dikutip Rabu (25 November 2020).

Dalam artikel tersebut, dijelaskan sejak pandemi Covid-19 melanda, berbagai tamu yang biasanya datang berlibur di Lampung kini digantikan oleh orang asing yang mengaku sebagai 'bos benur'.

Baca Juga: Sebelum Tertangkap, Edhy Prabowo Pernah Diingtakan DPR untuk Hati-hati Ekspor Benih Lobster

Diduga, sejak Oktober lalu orang-orang asing ini datang untuk mencari benur dan dikirim secara ilegal.

Meskipun tidak menjelaskan lebih lanjut, namun Susi kerap menyatakan penolakannya jika benur diekspor di era Edhy Prabowo.

Diketahui bahwa selama menjabat, Susi secara tegas melarang praktik tersebut. 

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Berikut 6 Jenis Vaksin Covid-19 untuk Membasmi Corona Lengkap Beserta Penjelasannya

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.

Sementara, di era Edhy, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x