Akhirnya Polda Sumbar Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pengedaran Ganja Sebanyak 135 Kg

30 Oktober 2020, 16:51 WIB
Ilustrasi ladang ganja. /Rexmedlen/Pixabay

PR INDRAMAYU – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Irjen Pol.Toni Harmanto melalui Direktur Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintaro memimpin kegiatan Konferensi Pers.

Kegiatan tersebut terkait keberhasilan Tim Gabungan Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satresnarkoba Polres Payakumbuh dalam menggagalkan upaya peredaran sekitar 135 Kilogram Ganja kering.

Diketahui pengedaran yang dilakukan itu terjadi di Kawasan Taeh Bukik Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Jumat Petang, Cancer Perlu Banyak Waktu Pulihkan Trauma, Pisces Harus Siap Mental

Direktur Narkoba Polda Sumbar, turut hadir mendampingi dalam konferensi Pers tersebut diantaranya Wadir Narkoba, AKBP.

Ferry Herlambang, Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Trisno Eko Santoso, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Alex Prawira, Wakapolres, Kompol. Efrizal.

Ditambah, Kabag Ops Polres Limapuluh Kota, Kompol. Rudi Munanda, Kasat Resnarkoba Polres Limapuluh Kota, IPTU. Hendri Gas, Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, IPTU. Desneri serta Kasubag Humas, Iptu. H. Tambunan dan sejumlah perwira Polres Payakumbuh.

Baca Juga: 4 Kali Ikut jadi Pemain, Patrick Wilson Kini Dipercaya jadi Sutradara Film Insidious 5

Dalam penjelasannya, Direktur Narkoba Polda Sumbar mengatakan bahwa pengungkapan ratusan Narkoba itu merupakan kerjasama dua Polres, yakni Polres Limapuluh Kota dan Polres Payakumbuh.

Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota dan Satres Narkoba Payakumbuh berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba dengan awalnya menangkap 2 tersangka dengan barang bukti paket sabu-sabu.

"Selanjutnya, dari kedua tersangka yang berinisial RS (24) Taeh Bukik serta YFA (32) Warga Sungai Antuan Kecamatan Mungka kami melanjutkan pengembangan yang dilakukan ke rumah salah satu tersangka di kawasan Taeh Bukik,” ucap Direktur Narkoba Polda Sumbar Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Tribratanews

Baca Juga: Datangi Gedung Sate, Masyarakat Cinta Rasulullah SAW Kecam Prancis dengan Aksi Demonstrasi

“Tim Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota yang dibantu Satresnarkoba Polres Payakumbuh berhasil menemukan barang bukti sekira 135 paket narkoba jenis ganja kering dan narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 3 paket ditambah ganja kering 1 paket yang disimpan dalam tas pinggang," tambahnya.

Dia juga mengatakan, untuk mengelabui petugas barang bukti tiga karung setengah narkoba jenis ganja kering dengan jumlah sekitar 135 Kilogram tersebut disimpan kedua pelaku di pekarangan/kebun rumah.

Baca Juga: KSPI Ungkap Ancaman Buruh Mogok Nasional Lebih Besar, Jika Upah Minumum 2021 Tidak Naik

“Saat ini kedua tersangka beserta narkoba 3 paket sabu-sabu dan ganja kering, 2 unit telepon genggam, timbangan digital serta uang hasil penjualan kami amankan di Mapolres Limapuluh Kota kawasan Ketinggian Kecamatan Harau untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutup Direktur Narkoba Polda Sumbar saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Limapuluh Kota, Kamis, 29 Oktober 2020.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler