Update Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung: Disimpulkan Lalai Bekerja, Polri Tetapkan 8 Orang Tersangka

23 Oktober 2020, 22:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat konferensi pers kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020). /ANTARA.

PR INDRAMAYU - Tim penyelidik gabungan Polri tetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaaan Agung.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, para tersangka tersebut lalai, yang menyebabkan kebakaran gedung terjadi.

Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris: Peluang Aston Villa Geser Everton dari Puncak Klasemen

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan delapan orang tersangka, yakni inisial T, H, S, K, dan IS. Serta PT ARM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaaan Agung inisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Di ruangan tempat kerja, terdapat banyak bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tinner, lem aibon, dan bahan lainnya.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol: Menanti Aksi Real Madrid dan Barcelona di El Clasico

Oleh karena itu, penyidik mengambil kesimpulan adanya faktor kelalaian dari kelima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, sehingga berakibat terjadinya percikan api.

Satu orang mandor ditetapkan tersangka yang berinisial UAN, dianggap lalai karena pada saat kejadian, dia tidak ada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," papar Sambo.

Baca Juga: Menaker dan UIN Malang Jalin Kesepahaman Bersama Tentang Penyiapan SDM dengan Kebutuhan Pasar Kerja

Sedangkan pihak swasta yakni Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner R, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Karena dari hasil pengalaman penyidik, alat pembersih lantai dengan merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaaan Agung, NH pun ditetapkan sebagai tersangka, baik R ataupun NH dianggap harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.

Baca Juga: Saling Lempar ‘Xenofobia’ Warnai Debat Capres Pamungkas antara Donald Trump dan Joe Biden

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," katanya.

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 atas peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2020 petang itu.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler