Prediksi MAKI jadi Kenyataan, Terdakwa Korupsi Jiwasraya Divonis Maksimal Hukuman Seumur Hidup

16 Oktober 2020, 22:20 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman //ISTIMEWA

PR INDRAMAYU - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman yakin vonis terhadap dua terdakwa kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya,

yakni Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat akan maksimal, sejalan dengan empat terdakwa yang sudah divonis seumur hidup.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, hal itu diungkapkan Boyamin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 15 Oktober 2020 yang menuntut keduanya seumur hidup.

Baca Juga: Yuk Simak! 5 Tips Menyetir Mobil Saat Kondisi Hujan Lebat, Salah Satunya Berhubungan dengan Lampu

Menurut Boyamin, Kejaksaan Agung telah mengikuti irama yang dilakukan oleh majelis hakim dalam memberikan vonis kepada empat terdakwa lainnya dengan hukuman maksimal seumur hidup.

"Kejaksaan Agung ikut irama dari hakim yang memutus seluruh terdakwa dengan seumur hidup. Padahal, ada yang dituntut 18 tahun, ada yang 20 tahun. Tapi hakim memberikan vonis lebih berat,” katanya.

Jika melihat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Benny Tjokro dan Heru dituntut menggunakan dua undang-undang sekaligus yaitu tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Boyamin, maka kemungkinan vonis Hakim pun akan berada di vonis maksimal.

Baca Juga: Kasus Penembakan Eks Anggota TNI, Polisi Diminta Transparan dan Bertindak Cepat

“Ini artinya jelas, seperti jalan tol bagi Kejaksaan Agung selaku penegak hukum. Menuntut seumur hidup dan mudah-mudahan nanti vonis pun demikian. Benny Tjokro dan Heru Hidayat itu kan dikenakan (pasal) pencucian uang. Maka tuntutannya jelas seumur hidup,” tutur Boyamin yang merupakan pelapor kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya dengan nilai kerugian negara Rp16,8 triliun.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.

Lebih jauh, Wayan berharap hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis Benny Tjokro dan Heru, sebab vonis kepada empat terdakwa lain terbilang sangat spektakuler dan mampu memotret keadilan di masyarakat.

Baca Juga: Bangun Pusat Data dan Infrastruktur, AS Tekan Lini Bisnis Milik Huawei dengan Alasan Ini

"Jika, semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini. Jangan sampai saja dua terdakwa (Benny Tjokro dan Heru Hidayat) ini mencoreng wajah pengadilan. Sepertinya bakal sejalan, saya tidak bisa mendahului putusan hakim, tapi masyarakat kan boleh memprediksi," pungkasnya.

Benny Tjokro didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Bentjok juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kejahatan yang telah diperbuatnya.

Baca Juga: Muncul Nama Kandidat Pengganti Valentino Rossi Untuk Memenangkan Musim Balap MotorGP Aragon 2020

Jaksa menyampaikan Benny Tjokro berupaya menyembunyikan atau menyamarkan hasil kekayaan itu, di antaranya dengan membeli tanah di Maja, Kabupaten Lebak Banten, membayar bunga Mayapada, membeli saham dan membayar kepada nominee Terdakwa Benny atas nama PO Saleh (dikendalikan Jimmy Sutopo).

Kemudian, pembelian tanah di Kuningan, Jakarta Selatan. Pada 2015, kata Jaksa, Bentjok membuat kesepakatan dengan Tan Kian selaku pemilik PT Metropolitan Kuningan Properti untuk pembangunan apartemen dengan nama South Hill.

Ia juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil kekayaan untuk membeli empat unit apartemen di Singapura, dengan perincian satu unit di St. Regis Residence dengan harga SGD5.693.300 dan tiga unit di One Shenton Way dengan cara kredit dengan jangka waktu kredit selama 30 tahun, dengan pembayaran cicilan sebagian dari hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan saham dan Reksa Dana PT AJS.

Baca Juga: Ciptakan Pembelajaran Online Berkualitas, Butuh Kolaborasi Guru, Murid Hingga Ahli Teknologi

Taipan pasar modal yang juga merupakan pemilik PT Blessindo Terang Jaya (perusahaan properti) pada tahun 2016 melakukan pembangunan perumahan dengan nama Forest Hill mengatasnamakan bangunan berupa rumah toko (ruko) yang sudah terbangun sebanyak 20 unit atas nama Caroline.***

 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler