PR INDRAMAYU - Mantan Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Indramayu Omarsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap perizinan.
Sebagai hukumannya, sidang memutuskan Ormansyah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam melancarkan aksinya kala itu, Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso juga ikut terlibat. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.
Baca Juga: Lama Terhenti karena Pandemi, Bioskop dan Produksi Film Dapat Izin untuk Beroperasi Kembali
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.
Dalam amar putusan yang digelar di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Selasa, 7 Juli 2020, Ketua Majelis Sihar Hamonangan Purba menyatakan terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa satu Omarsyah hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.
Baca Juga: Peretas Ribuan Akun yang Kerap Minta Tebusan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri, Ini Dia Pelakunya
Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.