Soal PSBB Jakarta, Waketum Gerindra Nyatakan Anies Layak Dinonaktifkan dari Jabatannya

10 September 2020, 14:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan rencana PSBB yang akan dimulai Senin depan. /Pemprov DKI Jakarta

PR INDRAMAYU - Gubernur DKI Jakata, Anies Baswedan dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Anies pun dinilai layak dinonaktifkan dari jabatannya sebagai orang nomor satu di Ibu Kota.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuonomemberikan komentarnya.

Baca Juga: Jelang PSBB Kemungkinan Besar Kantor WFH Kembali, Berikut 10 Tips yang Dapat Dilakukan

Ia mengatakan bahwa Anies layak dinonaktifkan karena memberlakukan PSBB tanpa sepengetahuan pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Anies sudah layak di non aktifkan. Karena penetapan PSBB wilayah tidak bisa tanpa sepengetahuan pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi," tegasnya dalam keterangan pers yang diterima rri.co.id, Kamis (10 September 2020).

Menurutnya, dampak pengumuman Anies secara sepihak lebih berbahaya karena dapat menyebabkan ketakutan yang luas di tengah masyarakat.

Baca Juga: Tak Hanya Dampak, Ternyata Konsekuensi PSBB Dinilai Butuh Dana Besar Singgung Bantuan Sosial

Padahal masyarakat kini sedang mencoba bangkit kembali dalam era normal baru yang dicanangkan oleh Jokowi.

"Kalau dibiarkan maka Anies telah mendelegitimasi pemerintahan Presiden Jokowi," ketusnya.

Maka dari itu menurut dia, Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto perlu segera menghadap Presiden Jokowi untuk meminta penonaktifan Anies.

Baca Juga: Deretan Sektor Paling Terdampak PSBB Total DKI Jakarta, Ternyata Banyak!

"Untuk itu juga Partai Gerindra perlu segera mempersiapkan kadernya yang saat ini menjadi Wakil Gubernur DKI untuk menjabat sementara posisi Gubernur," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat dan kembali menerapkan PSBB total sebagaimana awal pandemi Covid-19 lalu. 

Hal tersebut mengaibatkan aktivitas perkantoran di Jakarta, mulai 14 September 2020 akan dilakukan dari rumah. Hanya akan ada 11 bidang esensial akan beroperasi.

Baca Juga: UNSIKA Trending 1 Twitter, Perwakilan BEM Curhat UKT Belum Jelas Hingga Hak Mahasiswa Tingkat Akhir

Adapun alasan Anies mengambil kebijakan ini karena penyebaran Covid-19 di Jakarta yang kian meluas, namun tidak mampu diimbangi dengan fasilitas kesehatan yang memadai.

Anies mengklaim bahwa keputusan sudah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi tentang pengendalian kesehatan menjadi prioritas utama ketika akan melakukan pemulihan ekonomi di situasi Covid-19 sekarang ini.

“Presiden menyatakan dengan tegas bahwa jangan restart ekonomi sebelum kesehatan terkendali. Beliau meletakkan kesehatan sebagai prioritas utama. Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat segera mungkin,” ujar Anies kepada wartawan di Balai Kota.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler