PR INDRAMAYU – Kereta Rel Listrik (KRL) sudah menerapkan beberapa aturan terkait penggunaan KRL pada Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sebagian aturan masih menggunakan versi lama, namun ada penambahan versi baru dalam penggunaan KRL di Jabodetabek, Solo dan Yogyakarta.
Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 8 September lalu namun sebagian pengguna baru mengetahui aturan tersebut.
Baca Juga: Syarat dan Aturan Baru Naik KRL selama Masa PPKM, Salah Satunya Menunjukkan Serifikat Vaksin
Berikut ini adalah beberapa syarat penggunaan KRL versi terbaru yang dirangkum PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id.
Syarat Penggunaan KRL versi terbaru:
1. Para Lansia boleh menggunakan KRL pada pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB
Baca Juga: Prediksi Willem II vs PSV Eindhoven di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Skor Akhir
2. Menunjukan Sertifikat Vaksin minimal dosis pertama.
3. Wajib Menggunakan masker ganda (masker medis dan kain)
4. Penumpang dilarang bicara langsung atau melalui telepon genggam saat berada di dalam KRL
5. Anak dibawah 5 tahun tidak diperbolehkan naik KRL
6. Untuk siswa sekolah yang belum memasuki usia vaksinasi dapat menunjukan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
7. Bagi Penumpang yang memiliki komorbiditas dan tidak dapat vaksinasi Covid-19 perlu menunjukan surat keterangan dokter.
Baca Juga: Prediksi Feyenoord vs NEC di Liga Belanda Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain
Beberapa stasiun di Jabodetabek ada yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai uji coba masuk ke stasiun.
Namun hanya sebagian kecil stasiun yang sudah menerapkan aturan tersebut walaupun menunjukan sertifikasi vaksin pertama atau kedua merupakan salah satu kewajiban dalam menggunakan KRL.
Jam kedatangan dan keberangkatan KRL tidak terlalu sibuk mengingat sebagian pekerja yang menggunakan KRL bekerja dari rumah.***