Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah 2021, Lengkap dengan Cara Cek Statusmu di kemnaker.go.id

8 September 2021, 21:30 WIB
Simak inilah cara cek status dan penerima Subsidi Gaji atau BSU lewat laman resmi, segera lakukan pengecekan. /Bi.go.id

PR INDRAMAYU - Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah (BSU) 2021 bagi Pekerja dan Buruh dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh selama situasi pandemi Covid-19.

Penyaluran Subsidi Gaji atau BSU 2021 sudah memasuki tahap ketiga. Bantuan ini dibagikan setiap bulannya kepada pekerja maupun buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk bantuan tahap 3 ini di gabungkan selama dua bulan sekaligus sebesar Rp 1 juta.

Penyaluran BSU 2021 tahap satu dan dua langsung ditransfer kepada pekerja maupun buruh terdaftar pada penerima Subsidi Gaji yang memiliki rekening di Bank Himbara seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Banak BTN maupun Bank BNI.

Baca Juga: Prediksi Panama vs Meksiko di Kualifikasi Piala Dunia 2022, Kamis, 9 September 2021

Untuk penyaluran tahap ketiga Kemenaker melakukan skema pembukaan buku rekening kolektif (Burekol) bagi para penerima bantuan yang belum memiliki rekening di salah satu Bank Himbara.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari berbagai sumber adapun syarat dan langkah pengecekan untuk mendapat bantuan BSU 2021:

Persyaratan untuk mendapat BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomer Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Berbagai Penjuru Dunia dengan Keindahan Alamnya yang Cocok untuk Dikunjungi

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

3. Mempunyai Gaji atau Upah maksimal sebesar Rp 3,5 juta.

4. Pekerja maupun Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp 3,5 Juta maka persyaratan Gaji atau Upah tersebut menjadi paling besar.

5. Penerima BSU 2021 bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti atau real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: Prediksi Kualifikasi Piala Dunia 2022 Kosta Rika vs Jamaika, Dilengkapi Kabar Terakhir Kedua Tim

Adapun langkah mendaftar untuk mendapatkan BSU 2021

1. Calon penerima BSU 2021 harus mengunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Bagi calon penerima BSU 2021 yang belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran melalui https://account.kemnaker.go.id/register

Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.

Baca Juga: Lirik Lagu Love Nwantiti Milik CKay, Sedang Viral di TikTok

3. Masuk

Apabila calon penerima BSU 2021 sudah memiliki akun maka sudah dipastikan bisa masuk kedalam akun.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, data pribadi, status pernikahan dan tipe lokasi.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Kabupaten Karawang di Kutawaluya 9 dan 10 September 2021, Dosis 2 Sinovac

5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika syarat di atas sudah terpenuhi, penerima hanya tinggal menunggu BSU 2021 ditransfer ke rekening masing-masing.

Untuk Informasi lengkapnya mengenai Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji atau Upah dapat terus memantau info terbaru dan terupdate melalui website maupun Instagram Kemenaker.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler