Segera Cair , Begini Cara Cek Daftar Penerima BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer

7 Agustus 2021, 18:30 WIB
BSU Guru Honorer Rp1,8 juta akan segera cair, berikut ini cara cek daftar penerima bantuan tersebut. /Dok Bank Indonesia/

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia masih terus menggelontorkan dana bantuan untuk para karyawan hingga guru.

Santuan Subsidi Upah atau BSU ini juga akan segera dicairkan untuk guru honorer.

BSU untuk guru honorer ini akan disalurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp1,8 juta.

Baca Juga: Sejarah Tahun Baru Islam, Wajib Tahu Bagi Umat Muslim di Jelang 1 Muharram 1443 H

BSU sebesar Rp1,8 juta ini dikhususkan untuk para guru yang berstatus honorer atau bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para calon penerima BSU Rp1,8 juta ini bisa mengecek daftar penerima melalui laman info.gtk.kemendikbud.go.id atau klik di sini.

Penyaluran BSU Rp1,8 juta ini juga tentu memiliki kriteria calon penerimanya.

Baca Juga: Daftar Lokasi Vaksin Covid-19 di Bandung per Agustus 2021, Dibuka Untuk Umum!

Tidak semua guru honorer akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), hanya yang memenuhi syarat saja.

Berikut ini golongan penerima yang berhak mendapatkan subsidi upah BSU guru honorer dan guru non PNS sebagai berikut ini sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Mantra Sukabumi dengan judul "BSU Guru akan Segera Cair, Cek Data Penerima di Halaman info.gtk.kemdikbud.go.id,".

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea Nevertheless Episode 8 Sub Indo, Yoo Na Bi Pacar Yang Do Hyuk?

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Prediksi Big Match Real Madrid vs AC Milan di Laga Persahabatan, Benzema dan Giroud Akan Beradu

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun cara mendapatkan dan pengajuan BSU Upah Guru non PNS dapat mengikuti panduan berikut ini:

Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Blue Birthday Episode 6 Sub Indo, Kembali Tayang Sore Ini

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

Baca Juga: Lirik Lagu Stay Milik The Kid LAROI dan Justin Bieber, Sedang Viral di TikTok

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Demikian informasi mengenai BSU Non ASN semoga bermanfaat.*** (Robi Maulana/Mantra Sukabumi)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler