PR INDRAMAYU - Dewan Pengawas KPK meluncurkan sebuah aplikasi pengaduan bernama E-LADUMAS OTENTIK.
Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK yang baru saja diluncurkan itu merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System(KWS).
Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK ini berfungsi untuk menerima pengaduan masyarakat terkait pengawasan tugas dan wewenang KPK.
Baca Juga: Harga Ivermectin di E-Commerce Meroket dari Rp6.000 hingga Rp500.000
Sebelumnya pelaporan serupa dilakukan melalui email dan surat, kini Aplikasi E-LADUMAS OTENTIK merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik.
Hal ini disampaikan dalam unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 2 Juli 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.di, aplikasi ini diharapkan bisa mengefektifkan komunikasi antara dewan pengawas dengan pelapor.
Baca Juga: Link Nonton dan Streaming Loki Episode 5: Munculnya 4 Varian Baru yang Ternyata Adalah Loki?
Masyarakat sebagai pelapor bisa mengaksesnya secara online melalui website kws.kpk.go.id.
Masyarakat juga dapat mengaksesnya bisa di berbagai tempat dan berbagai cara.
Dalam uggahan tersebut menjelaskan identitas pelapor dijamin tetap aman.
Baca Juga: Covid-19 Mengganas, Wali Kota Depok Minta PNS Khataman Al-Quran
"Tenang saja, dengan fitur anonim, pelapor dijamin tetap aman identitasnya," tulisnya.
Tentu saja masyarakat dapat aman dan mudah melapor.
Aplikasi ini juga dorongan untuk mempercepat proses pengusutan dugaan.
Baca Juga: Profil Benni Mustafa, Pemain Drum Legendaris asal Indonesia yang Meninggal Dunia
KPK berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi E-LADUMAS OTENTIK dapat dikelola dengan baik.
Sehingga laporan masyarakat bisa dikelola dan direspon secara cepat.
Dengan demikian KPK menempatkan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasannya.***