Catat! Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah yang Cair Sebelum Lebaran 2021

6 Mei 2021, 18:24 WIB
Catat, berikut ini daftar bantuan dari pemerintah Indonesia yang cair sebelum lebaran Idul Fitri 2021.* /Instagram.com/@bank_indonesia

PR INDRAMAYU – Pemerintah Indonesia masih akan mencairkan program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat Indonesia.

Bansos ini diberikan pemerintah guna membantu perekonomian masyarakat Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Di bulan Mei 2021 ini, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan bansos untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Beauty Vlogger Tasya Farasya Unggah Foto USG, Warganet Serbu Kolom Komentar dan Beri Ucapan Duka

Ada beberapa bansos yang dijadwalkan akan cair pada bulan Mei 2021 bulan ini.

Kabarnya, bansos ini akan cair sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2021.

Berikut ini daftar bansos yang akan cair sebelum hari raya lebaran Idul Fitri 2021 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan oleh Galamedia dengan judul “Siap-siap! 5 Bantuan dari Pemerintah Ini Siap Cair Sebelum Lebaran, Apa Saja?,”.

Baca Juga: Ramala Zodiak Jumat 7 Mei 2021, Aries Merasakan Dilema, Gemini Memanjakan Diri

1. Diskon listrik PLN

Bantuan yang akan cair pada Mei 2021 dan diterima oleh masyarakat adalah diskon listrik dari PLN. Bantuan diskon listrik akan menyasar pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA dan 900 VA serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Akan tetapi stimulus bantuan diskon dan token listrik ini tidak diberikan gratis 100 persen seperti dulu, melainkan separuh atau 50 persen diskon.

Cara untuk mendapatkan diskon dan token listrik pun berbeda. Untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 450 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 50 persen.

Baca Juga: Doa Saat Hujan Sesuai Sunah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam Beserta Artinya

Untuk pelanggan listrik yang reguler atau pasca bayar, diskon 50 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Sementara itu untuk pelanggan listrik prabayar akan mendapatkan diskon 50 persen secara otomatis diterima saat pembelian token.

Skema diskon listrik ini juga berlaku untuk pelanggan bisnis kecil, industri kecil, dan rumah tangga, dengan daya 450 VA.

Baca Juga: Jozeph Phaul Zhang yang Mengaku 'Nabi ke-26' Belum Ditemukan, Polri Putuskan Akan Periksa Pihak Keluarga

Sementara untuk pelanggan listrik yang berkapasitas 900 VA akan mendapatkan diskon dan token listrik sebesar 25 persen.

Adapun untuk cara mendapatkan stimulus gratis dari PLN hampir sama dengan pelanggan listrik berkapasitas 450 VA.

Untuk pengguna reguler (pasca bayar), diskon 25 persen akan diterima saat pembayaran rekening listrik.

Baca Juga: Inspirasi Menu Hidangan Lebaran 2021 yang Bisa Disajikan untuk Keluarga Besar

Lalu untuk pengguna listrik prabayar yang akan mendapatkan diskon 25 persen, secara otomatis diterima saat pembelian token.

Yang perlu diperhatikan, diskon berlaku sampai dengan pemakaian maksimal selama 720 jam nyala.

2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

BPNT merupakan salah satu Bansos pangan yang diberikan non tunai oleh pemerintah, serta disalurkan setiap satu bulan sekali.

Baca Juga: Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Rusdi Karepesina Buat Pernyataan Mengejutkan, Berikut Lengkapnya

Bantuan BPNT ini diberikan kepada masyarakat sebesar Rp200 ribu per bulan. Untuk mekanisme bantuan hanya untuk membeli bahan pangan di elektronik-warung yang sudah bekerjasama dengan bank penyalur.

Jadi untuk bantuan ini tidak berbentuk uang berupa kebutuhan pangan seperti telur, buah-buahan, kacang hijau, dan beras.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui mendapatkan bantuan BPNT atau tidaknya bisa cek di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Salah Satunya Es Air Mata Pengantin, Inilah Menu Takjil yang Bisa Dinikmati Saat Buka Puasa Ramadhan

3. BLT Dana Desa

Bantuan selanjutnya yang akan cair bulan Mei 2021 yaitu BLT Dana Desa.

Bantuan BLT Dana Desa ini merupakan salah satu Bansos yang siap dicairkan pada bulan Mei 2021 guna membantu memulihkan perekonomian serta menghadapi dampak pandemi Covid-19.

Bantuan BLT Dana Desa ini diberikan kepada keluarga miskin yang berada di desa. Bantuan ini berupa uang sebesar Rp300 ribu dan bantuan diambil dari Dana Desa.

Baca Juga: ASN di Jawa Timur Tak Menerima THR Secara Penuh, Khofifah Indar Parawansa Ajak Bersyukur

Adapun untuk kriteria penerima BLT Dana Desa yaitu keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa tersebut.

Perlu diingat bantuan akan diberikan kepada masyarakat miskin andai kata ia tidak menerima bantuan seperti Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos Tunai, dan PKH, dan program Bansos lainnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui menerima atau tidaknya bantuan BLT Dana Desa bisa mengecek dilaman sid.kemendesa.go.id.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Longgarkan Pemeriksaan Larangan Mudik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sebabnya

4. BLT UMKM atau BLT BPUM

Bantuan ini diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang siap disalurkan pada Mei 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Bantuan BLT UMKM ini akan disalurkan oleh Kemenkop-UKM melalui bank penyalur seperti BRI dan BNI, bagi pelaku usaha sebesar Rp1,2 juta.

Akan tetapi bantuan BLT UMKM hanya diberikan sekali pada saat pencairan, tidak diberikan secara bertahap seperti bantuan lainnya.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Ini Jadwal Tayang Serial Loki hingga Black Widow yang Akan Tayang dalam Waktu Dekat

Oleh karena itu bagi pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, bisa mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisili atau online.

Untuk pelaku usaha yang terverifikasi serta dinyatakan mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, bisa dilakukan pengecekan secara mandiri.

Pelaku usaha yang menerima BLT UMKM Rp 1,2 juta bisa cek melalui laman eform.bri.co.id/bpum untuk nasabah BRI.

Baca Juga: Satlantas Indramayu Dirikan 7 Titik Penyekatan pada Larangan Mudik Lebaran 2021, Cek Lokasinya

Sedangkan untuk penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta yang menjadi nasabah BNI bisa cek di laman banpresbpum.id.

Selanjutnya bagi pelaku usaha yang sudah terdaftar untuk menerima bantuan BLT UMKM 2021 untuk segera mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sebagai berikut:

- e-KTP

- Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kepala desa/kelurahan.

Baca Juga: Bagikan Kisah Pendapatan Pengumpul Sampah Daur Ulang, Ridwan Kamil: Rp250.000 per Hari

- Kartu Keluarga

Selanjutnya, penerima BLT UMKM akan mengonfirmasi dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima

Setelah dilakukan verifikasi dokumen dan data, oleh bank penyalur pelaku usaha selanjutnya mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca Juga: 7 Titik Pos Pengamanan Penyekatan Mudik Lebaran di Kabupaten Indramayu, Salah Satunya Gerbang Tol Cikedung

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH merupakan program bansos yang diberikan kepada keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.

Bantuan PKH ini akan disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, di antaranya pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Adapun untuk penyaluran bantuan PKH ini dapat dilakukan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Baca Juga: Dapat Ganjaran Pahala yang Besar, Inilah Keutamaan Salat Berjemaah

Bantuan PKH ini untuk keluarga miskin, semenjak diluncurkan oleh pemerintah sudah banyak keluarga miskin yang menerima manfaat ini.

Jika sudah terdaftar dalam penerima manfaat bantuan PKH bagi masyarakat miskin, rumahnya akan ditempel stiker untuk menunjukan penerima manfaat bantuan PKH.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

Baca Juga: Larangan Mudik 6 Mei Hingga 17 Mei 2021 Berlaku, Simak Titik Lokasi Penyekatan yang Dijaga Polda Metro Jaya

1. Kriteria komponen kesehatan

- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan

- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

2. Kriteria komponen pendidikan

Baca Juga: Hari Pendidikan Nasional, Nadiem Makarim: Berikan Kesempatan pada untuk Mengajar

- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat

- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat.

- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat

- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Sambut Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021, Mengenal 7 Tokoh Pendidikan Indonesia

3. Kriteria komponen kesejahteraan sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Update Puluhan Kode Redeem Mobile Legend Hari Ini 6 Mei 2021, Dapatkan Ratusan Diamond Gratis!

Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000

- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000

- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000

Baca Juga: 5 Cara Menghemat Jelang Lebaran, Salah Satunya Manfaatkan Diskon Idul Fitri

- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000

- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000

- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000

- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000

Baca Juga: Ramalan Shio Kamis 6 Mei 2021: Shio Ini Ketiban Rezeki Nomplok

Bantuan komponen PKH ini diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Untuk mengecek apakah Anda menerima atau tidaknya bantuan PKH, bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler