PR INDRAMAYU – Pemberlakuan larangan mudik mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mulai ditegakkan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
Seperti yang diketahui, Polda Metro Jaya telah menyiapkan titik penyekatan di beberapa lokasi untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik.
Larangan mudik ini adalah kebijakan pemerintah sebagai bagian dari protokol untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Kelangsungan Dunia Filantropi Dipertanyakan Setelah Perceraian Bill Gates dan Melinda French Gates
Kabag Bin Opsnal Dit Lantas PMJ AKBP Dermawan Karosekali mengimbau masyarakat agar tidak mudik ke kampung halaman guna memutus rantai Virus Covid-19.
"Kami infokan kepada masyarakat yang tetap masih ingin mudik, kami akan melakukan penyekatan dan mengembalikan ke Jakarta. Tetap di rumah dan tidak usah mudik," ucapnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.
Sebelumnya Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Rabu malam, 5 Mei 2021 usai memimpin Apel Operasi Kepolisian Ketupat Jaya 2021.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Wilayah Bekasi, 216 Personel TNI-Polri Dikerahkan Jaga Pos Penyekatan Selama 24 Jam
Apel tersebut berkaitan dalam rangka Penyekatan Jalan To untuk Larangan Mudik Lebaran Tahun 2021 di Gerbang Tol Cikarang Barat.