PR INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk membuat regulasi pelarangan mudik lebaran 2021.
Terdapat beberapa titik di Kabupaten Indramayu lakukan penyekatan selama pelarangan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021.
TMC Sat Lantas Polres Indramayu gelar pos pengamatan sebagai bentuk penyekatan larangan mudik lebaran.
Baca Juga: Pamer Potongan Rambut Baru Jelang Wamil, Baekhyun EXO: Aku akan Pergi dan Kembali dengan Selamat
Larangan ini diberlakukan untuk semua sarana transportasi seperti, transportasi darat, perkeretaapian, transportasi udara, dan transportasi laut.
Untuk larangan penggunaan trasnportasi darat berlaku untuk kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor.
Baca Juga: Doa Setelah Salat Dhuha Sesuai Sunah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
Larangan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H.