Kemenhub Pasang Stiker di Bus yang Beroperasi untuk Layani Penumpang Non-mudik

4 Mei 2021, 16:15 WIB
Petugas sedang menempelkan stiker khusus pada bus yang akan beroperasi selama masa pelarangan mudik Idulfitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021. //infopublik.id/

PR INDRAMAYU - Bagi bus yang tetap beroperasi menjelang Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah akan diberi stiker khusus.

Stiker yang ditempelkan di bus tersebut sebagai tanda bus tersebut hanya mengangkut penumpang tujuan selain mudik.

Aturan mengetani penempelan stiker pada bus tersebut diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Spoiler dan Link Nonton Drama Korea Law School Episode 7: Misteri Saudara Kang Seol A

“Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik,” ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa bus tersebut berarti sduah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Satgas dan Kemenhub.

“Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat,” katanya.

Baca Juga: Beri Tanggapan Soal Kunjungan Anies ke Cilacap hingga Kerumunan Tanah Abang, Geisz Chalifah: Kagak Mempan

Karena masih ditengah pandemi Covid-19, pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri ke kampung halamannya.

Sesuai ketentuan Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021, selama masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan non-mudik.

Perjalanan tersebut meliputi, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Angga Ungkap Kronologi Keributan yang Terjadi di Ruangan Aldebaran pada Andin

Bagi mereka yang memiliki kepentingan tersebut, syarat yang harus dipenuhi adalah dengan membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang dibubuhi dengan tanda tangan basah maupun elektronik.

Sementara bagi pegawai dinas yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas harus menyertakan surat permohonan izin perjalanan.

“Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021,” ujarnya.

Baca Juga: Novel Baswedan Dikabarkan Dipecat dari KPK, Benny Harman Sebut Presiden Jokowi Langgar Revolusi Mental!

Stiker yang diberikan untuk bus-bus tertentu itu tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Striker khusus tersebut hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan sebagai berikut:

Https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7

Baca Juga: Dinyatakan Positif, Ini Alasan Vokalis Band Mental Deadsquad Daniel Mardhany Gunakan Narkoba Jenis Benzo

Semuanya dikoordinasi oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler