Kemenkumham Tegaskan Pemerintah Tak Ambil Keuntungan dari Pemungutan Royalti Musik

13 April 2021, 14:41 WIB
Ilustrasi pemutaran musik. Kemenkumham pastikan bahwa pemerintah tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti musik.* /Pixabay

PR INDRAMAYU - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memastikan tidak akan mengambil pemungutan royalti lagu atau musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI yakni Dr. Freddy Harris pada Selasa, 13 April 2021 di Jakarta.

Freddy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengambil satu sen pun dari pemungutan royalti.

Baca Juga: AHY Beberkan Alasan Mencabut Gugatan ke-10 Penggerak KLB Sibolangit, Sumut

"Satu sen pun pemerintah tidak akan mengambil dari pungutan itu," ujar Freddy sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Selasa, 13 April 2021.

Sebagaimana diketahui, usai PP no. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik ditandatangani Presiden pada 30 Maret 2021 yang akhirnya muncul berbagai komentar dari masyarakat.

Bahkan, masyarakat beranggapan bahwa pemerintah akan mengambil keuntungan dari penarikan royalti tersebut.

Baca Juga: Thomas Tuchel Ungkap Tujuannya Berada di Chelsea, Berharap Bawa Kembali Sejarah Klub

Padahal, pemerintah menganggap bahwa dengan dikeluarkannya PP 56 tahun 2021 tersebut, pemerintah justru berusaha melindungi hak cipta lagu atau musik.

Dan pada akhirnya hal tersebut dapat membantu musisi, penyanyi hingga pemegang hak mendapatkan haknya dari karya yang telah diciptakan.

Sementara itu, diketahui terkait sosialisasi PP nomor 56 tahun 2021 kepada pengusaha restoran, pusat perbelanjaan, kafe, tempat hiburan, hotel dan lain sebagainya juga sudah dilakukan pemerintah.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Hal ini seharusnya pengusaha yang mengkomersilkan lagu-lagu atau karya musisi Tanah Air terbantu dengan lahirnya PP 56 tahun 2021, karena selama ini mereka dipusingkan dengan semakin maraknya kedatangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Bayangkan waktu itu ada delapan LMKN yang semuanya menagih, pengusaha pusing," tutur Freddy.

Perlu diketahui, terkait tarif yang akan dipungut juga bervariasi sebagai contoh pungutan royalti bagi penyelenggara seminar dan konferensi seminar dikenakan biaya sebesar Rp500 ribu per hari.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Selain itu, untuk cafe dan restoran ditentukan berdasarkan tiap kursi yang dihitung per tahun.

Pungutan yang akan dikenakan yakni sebesar Rp60 ribu yang selanjutnya akan disetorkan kepada pencipta maupun pemegang hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi kelab malam dan diskotek ditentukan tiap meter per segi per tahun dan dengan besaran Rp250 ribu untuk pencipta dan Rp180 ribu royalti bagi hak terkait.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler