AHY Beberkan Alasan Mencabut Gugatan ke-10 Penggerak KLB Sibolangit, Sumut

- 13 April 2021, 14:36 WIB
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /Instagram/@agusyudhoyono

PR INDRAMAYU - Secara resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrata mencabut gugatan mereka kepada penggerak Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Sumatera Utara.

Pencabutan gugatan ini diwakili langsung oleh dua orang perwakilan DPP partai.

Dimana, pencabutan gugatan ini dilakukan di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sebelum agenda sidang mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat dimulai.

Baca Juga: 7 Cara Mendorong Produktivitas Selama Menjalankan Puasa Ramadhan, Salah Satunya Menolong Orang Lain

Mewakili kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob menyampaikan alasan pencabutan gugatan DPP tersebut.

Menurutnya dicabutnya gugatan lantaran sudah tidak relevan lagi.

Satu alasannya karena Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak perubahaan AD/ART partai berlambang Mercy tersebut.

Baca Juga: Dewi Sandra, Ayana Moon dan Fenita Arie Isi Waktu Ramadhan dengan Membaca Al Quran

Sekaligus menolak kepengurusan KSP Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Usai mencabut gugatan tersebut Majelis hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat.

Dimana mencabut gugatan terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier: Trailer Terbaru Perlihatkan Perselisihan Sam, Bucky, dan John Walker?

"(Majelis hakim) menetapkan: 1 Menyatakan gugatan tesebut dicabut. 2. Menghukum penggugat membayat biaya perkara yang jumlahnya disebutkan dalam amar putusan," sebut hakim Ketua IG Purwanto dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari antaranews.com, Selasa, 13 April 2021.

Untuk diketahui, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melalui kuasa hukumnya menggungat 10 penggerak KLB di Deli Serdang.

Ke-10 penggerak itu diantaranya Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Alie Marbun.

Baca Juga: Rentan Terpapar Virus Covid-19, Kemenkes Fokuskan Vaksinasi pada Lansia

Dimana, gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021.

Agenda sidang pertama mendapat penundaan lantaran pihak tergugat atau kuasa hukumnya mangkir.

Belum sampai pada agenda sidang berikutnya yaitu mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggungat, sidang tak dilanjutkan.

Alasannya tim kuasa hukum AHY menyampaikan permohonan pencabutan ke Majelis Hakim. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x