Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai 6 hingga 17 Mei 2021, Berikut Jenis Kendaraan yang Dilarang Mudik

10 April 2021, 16:30 WIB
Larangan mudik lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021, berikut jenis kendaraan yang dilarang mudik. / ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak/Galih Pradipta/ANTARA

PR INDRAMAYU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran.

Kemenhub mengeluarkan surat guna mencegah adanya kemungkinan masyarakat tetap memaksakan diri melakukan mudik lebaran 2021.

Lewat surat PM Nomor 13 tahun 2021 tersebut juga mengatur bagaimana pengendalian transportasi terkait adanya larangan mudik 2021.

Baca Juga: Prediksi Liverpool Vs Aston Villa di Mola TV: Momentum Mohamed Salah cs Tuntaskan Dendam

Juru Bicara Kemenhub yakni Adita Irawati menyebutkan jika pengendalian transportasi berlaku untuk semua moda transportasi.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” ucap Adita Irawati, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Lebih lanjut, Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat juga menyampaikan mekanisme yang berhubungan dengan larangan penggunaan transportasi darat.

Baca Juga: Gempa, 6,7 Magnitudo di Malang, Tidak Berpotensi Tsunami

Ada beberapa jenis kendaraan darat yang dilarang untuk melakukan mudik lebaran 2021.

Yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Lalu kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya

Meskipun begitu, tetap ada pengecualian larangan mudik 2021 bagi beberapa orang atau kondisi tertentu.

Yang mana pengecualian tersebut berlaku untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas serta dilengkapi dengan surat tegas yang jelas.

Selain itu, para warga sipil dengan maksud mengunjungi keluarga yang sakit, orang meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 orang pendamping, serta pelayan kesehatan diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar wilayah.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Simak Surat Al Kafirun Lengkap dengan Latin dan Artinya

Budi Setiyadi juga mengungkapkan beberapa pengecualian larangan mudik 2021 untuk para kendaraan.

Yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Juga kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

Baca Juga: BERITA POPULER Terbaru Link Nonton The Falcon and the Winter Soldier hingga Pendaftaran Sekolah Kedinasan

Nantinya seluruh operasi pencegatan larangan mudik 2021 akan dilakukan oleh petugas gabungan.

Yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI/Polri, serta Satpol PP guna memaksimalkan operasi larangan mudik lebaran 2021.

“Pengawasannya akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” demikian kata Budi Setiyadi. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler