Melanggar Peraturan Lalin dan Terkena Tilang ETLE, Ketahui Tata Cara Pembayaran Dendanya

24 Maret 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi Lalu Linta Pantauan ETLE. /pmjnews.com

PR INDRAMAYU – Ada sebanyak 30 kamera tilang elektronik atau ETLE mobile yang telah dipasang oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.

Menurut kepolisian, ETLE mobile terbaru yang dipasang ini berbeda dengan ETLE statis yang terpasang pada sejumlah ruas jalan DKI Jakarta.

Meskipun begitu, ETLE statis memiliki teknologi yang lebih canggih karena memiliki sistem Automatic Number Plat Recognition.

Baca Juga: Soal Komitmen Menikah dengan Ammar Zoni, Irish Bella: Nggak Boleh Adegan Ciuman

“ETLE statis dan ETLE mobile berbeda. ETLE statis memang secara teknologi dia jauh lebih canggih karena sudah langsung automatic number plat recognition atau ANPR system," ujar Dirlantas Polda Metro, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip PIkiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sambodo pad wartawan pada Rabu 24 Maret 2021.

Sambodo menyampaikan bahwa ETLE Mobile mampu menangkap pergerakan kendaraan dengan hasil berupa video atau foto.

Baca Juga: Bukan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Justru Sebut Orang Lain yang Paling Dia Inginkan

Hasil itu yang akan diserahkan oleh polisi lalu lintas kepada pihak Traffic Management Centre atau TMC.

Kemudian, petugas back office TMC akan melakukan pemeriksaan  dan analisa video dan foto serahan tersebut.

"Dibuka memori kameranya dilihat videonya. Kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur, cukup bukti, jelas pelanggarannya, waktunya jelas, pelat nomornya jelas,” ujar Sambodo.

Baca Juga: Tutup Usia, Simak Biografi Aktor Hollywood George Segal, Pernah Memenangi Piala Oscar

“Kemudian dicocokkan dengan database kendaraan kita. Match, baru kemudian itu kita kirimkan (surat tilang)," sambungnya.

ETLE statis yang secara teknologi lebih canggih dapat langsung menganalisa pelanggaran lalu lintas yang terjadi.

Sehingga petugas back office hanya perlu melalukan konfirmasi ulang dan kemudian mengirimkan surat tilang ke alamat pengendara.

Baca Juga: Bukan Rumah atau Mobil Mewah, Ini 1 Cita-cita Mulia Boy William Jika Jadi Orang Kaya

Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia yang berisi

  1. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran,
  2. Jenis pasal yang dilanggar,
  3. . Tenggang waktu konfirmasi,
  4. Link serta kode referensi,
  5. Lokasi dan waktu pelanggaran

Apabila telah dapat surat konfirmasi, sang pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi baik secara online atau offline.

Baca Juga: The Falcon and the Winter Soldier Dinobatkan sebagai Serial dengan Episode Perdana yang Paling Banyak Ditonton

Secara online, pelangagar dapat melakukan klarifikasi dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info, kemudian mengikuti petunjuk yang ada.

Dan secara offline dengan cara pelanggar datang ke lokasi tilang ETLE di Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya di Pancoran.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler