Soal Pipa dan Kabel Laut, Menko Luhut: Siapa yang Menghambat, Akan Ada Tindakan sesuai Hukum

22 Maret 2021, 13:23 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum pada pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel laut. /Dok. Kemarves

PR INDRAMAYU – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pihak yang menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia akan ditindak sesuai hukum.

Terkait pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia, Menko Luhut menyatakan pihaknya akan menindak sesuai hukum.

Ditindaknya pihak yang dianggap menghambat penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia diakui Menko Luhut agar kita bangga dengan Indonesia yang tertib.

Baca Juga: Survei, Mayoritas Anak Muda Setuju Revisi UU ITE, Sekjen PDIP: Kita Tak Bisa Ikut-Ikutan Demokrasi Barat

Selain mewujudkan Indonesia yang tertib, penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia itu adalah agar Indonesia tidak dimanfaatkan oleh berbagai pihak.

Menurut Menko Luhut, penataan itu telah dilakukan selama hampir 2 tahun yakni sejak awal2020 lalu dan telah siap diimplementasikan.

Pengimplementasian itu adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Izinkan Sekolah Tatap Muka Asalkan Penuhi Syarat dan Ketentuan

"Ini sudah cukup lama kita kerjain, hampir dua tahun lebih, dan kemarin sudah diputuskan. Saya berharap ini membuat negeri kita ini makin disiplin,” ujar Menko Luhut dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs ANTARA.

“Jadi negeri kita jangan jadi korban ketidakdisiplinan kita dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Kita harus makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia yang semrawut," ujar Menko Luhut melanjutkan.

Peta alur pipa atau kabel bawah laut itu terdiri atas 43 segmen alur pipa bawah laut, 209 Beach ManHole (BMH), dan 217 segmen alur kabel bawah laut.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Guru Honorer di Garut Lumpuh Setelah Jalani Vaksinasi

Selain itu, peta itu juga mencakup 4 lokasi landing station sebagai area masuk dan keluarnya kabel atau pipa di Indonesia.

Penataan pipa dan kabel bawah laut Indonesia itu diketuai Pusat Hidro-Oseanografi (Pushidros) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan tim teknisnya.

Menurut Menko Luhut, diperlukan langkah strategis seperti pendataan pipa dan kabel bawah laut yang telah ada di Indonesia sekaligus pengidentifikasian alurnya baik yang ada di dalam maupun luar alur.

Baca Juga: Menag Yaqut Minta Masyarakat Indonesia Bijak Dalam Bermedsos Untuk Hindari Paham Radikalisme

"Saya minta juga Pushidros AL tetap terlibat dalam hal ini bersama kementerian/lembaga terkait sehingga tidak ada yang bisa membohongi kita dalam konteks ini," ujar Menko Luhut.

Sementara itu perizinan terkait proses bisnis dan kesesuaian lingkungan dan ruang hendaknya menggunakan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Saya berharap nanti Laksamana Agung Prasetiawan (Pushidros TNI AL) supaya tambah paten. Anda bekerja terus, jadi jangan ragu-ragu, saya backup Anda,” ujar Menko Luhut.

“Siapa saja yang macam-macam untuk menghambat pekerjaan-pekerjaan kita, nanti kita akan melakukan langkah-langkah tindakan yang sesuai dengan hukum yang ada," ujarnya.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler