Lebih Besar dari Tahun 2019, KPU Usulkan Anggaran Pelaksanaan Pemilu 2024 Rp86 Triliun

18 Maret 2021, 12:00 WIB
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Ilham Saputra. /KPU.go.id/

PR INDRAMAYU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan anggaran untuk kebutuhan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada tahun 2024 pada Senin, 15 Maret 2021.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, anggaran penyelenggaraan pemilu pada tahun 2019 sebesar Rp25,59 triliun.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, pada tahun ini KPU mengusulkan anggaran 3x lipat dibanding tahun sebelumnya, yakni sebesar 86,26 triliun.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Diperbolehkan Sesuai dengan Mekanisme Pedoman Pemerintah

Besaran angka tersebut muncul mengingat pemilihan umum 2024 nanti adalah pemilihan umum yang dilakukan secara serentak.

“Anggaran itu untuk kebutuhan 5 tahun, mulai 2021 hingga akhir tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2025,” kata Plt. Ketua KPU RI Ilham Saputra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin.

Selain itu, dijelaskan usulan anggaran tersebut mengacu pada penyelenggaraan pemilu di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rugikan Negara hingga RP37 Miliar, DJP Berhasil Ungkap Kasus Pemalsuan Materai

Mengingat penyelenggaraan pemilu ketika masa pandemi akan menghabiskan lebih banyak anggaran.

Pada tahun 2021 kebutuhan anggaran KPU merupakan alokasi anggaran tambahan dari pagu alokasi KPU yang diterima di tahun 2021.

Setelah KPU melakukan evaluasi banyak daerah yang mengusulkan agar anggaran untuk penyelenggaraan pemilu 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Data Bantuan Kemensos Belum Lengkap, Risma Minta Semua Daerah Segera Melengkapi

Ilham menjelaskan pertama tidak adanya keserentakan persetujuan dan pencairan Naskah Hibah Perjanjian Daerah 2020 di Pemerintah Daerah.

Dimana tenggat waktunya bulan Oktober, ternyata ada beberapa daerah hingga bulan Desember masih belum cair juga.

Menurut Ilham mengingat Pemilu 2024 dilakukan secara serentak, terkait keserentakan dan kesamaan besaran anggaran di setiap daerah menjadi kebutuhan yang penting dan mendesak.

Baca Juga: Polisi Menangkap 5 Pelaku Begal di Bogor-Depok, 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur

“Namun, kami menyadari bahwa hingga saat ini UU pemilihan masih mengatur bahwa anggaran pemilihan bersumber dari APBD dan dapat dibantu dengan APBN,” kata Ilham.***

 

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenkeu Antara

Tags

Terkini

Terpopuler