Aksi 3 Polisi Gadungan Memeras Wanita Pekerja Prostitusi Online, Begini Kronologi Kejadiannya

18 Maret 2021, 06:30 WIB
3 polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap wanita pekerja prostitusi online berhasil diamakan oleh Polda Metro Jaya. /PMJ News/Yeni

PR INDRAMAYU – Aksi 3 polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap seorang wanita pekerja prostitusi online berhasil diamankan oleh pihak Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika ketiga polisi gadungan berinisial AS, KS, dan ST.

Ketiga polisi gadungan tersebut menjalankan peran serta pangkat yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Kamu Memegang Handphone Ternyata Menunjukkan Kepribadianmu, Tipe Ini Serba Cepat!

Kejadian tersebut berawal ketika salah satu tersangka sengaja memesan wanita pekerja seksual yang menawarkan dirinya melalui aplikasi MiChat.

Setelah sepakat untuk bertemu dan akan melakukan perbuatan asusila tersebut, tiba-tiba polisi gadungan beriniasl AS datang menghampiri wanita tersebut di kamar hotel.

Dalam kamar hotel tersebut, AS yang awalnya sudah memesan sang wanita pekerja seksual justru berpura-pura menjadi polisi yang sedang melakukan sidak.

Baca Juga: Tak Bermain Gemilang Bersama Chelsea, Thomas Tuchel Yakin Timo Werner Bertahan

“Setelah korban wanita ini datang, maka AS menghampiri dengan pakaian dinas lengkap dan mengaku sebagai anggota kepolisian,” ungkap Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari pmjnews.

Setelah berpura-pura menjadi polisi, AS lantas membawa dan memaksa sang wanita untuk membayar dirinya agar semua kasus tersebut selesai.

“Kemudian, korban dibawa dan dilakukanlah pemerasan karena terlibat dalam prostitusi online,” ujar Yusri Yunus.

Baca Juga: Vaksinasi Siang Hari Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa, MUI Merekomendasikan di Malam Hari

Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan jika polisi gadungan berinisial AS berperan sebagai komandan.

AS bahkan menggunakan pakaian polisi lengkap serta kartu anggota POLRI dengan pangkat Kompol.

“Tiga orang tersangka diamankan, salah satunya AS yang mengaku sebagai komandan dan berperan menjadi polisi gadungan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 18 Maret 2021: Aquarius, Taurus, Sagitarius, Jaga Hubunganmu dari Gangguan Pihak Ketiga

“Dia menggunakan pakaian (polisi) lengkap dan memiliki kartu dengan pangkat Kompol,” sambungnya lagi.

Sedangkan dua orang polisi gadungan lainnya berperan sebagai sopir serta anak buah dari AS.

“Selain AS, kami juga terlah mengamankan dua orang lainnya yang membantu dalam aksi tersebut. Masing-masing berinisial KS dan ST yang berperan sebagai sopir atau anak buahnya AS,” kata Yusri Yunus.

Atas perbuatan tersebut, ketiga polisi gadungan itu terancam hukuman paling lama 9 tahun dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler