Kabar Gembira! Kemenperin Beri Keringanan Pajak untuk 21 Tipe Kendaraan

1 Maret 2021, 15:15 WIB
Memperin Agus Gumiwang Kartasasmita.* /ANTARA/

PR INDRAMAYU – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan suatu keputusan yang berisi tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan yang tergolong mewah dan ditanggung pemerintah pada tahun anggara 2021 ini.

Hal tersebut dibenarkan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita telah membuat dan mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah dKemitanggung oleh Pemerintah (DTP) pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 1 Maret 2021: Bu Farah Curigai Pasha Soal Perasaannya pada Nana

“Kepmen ini untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan PMK Nomor 20 tahun 2021,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

Jenis kendaraan bermotor yang dapat memanfaatkan instentif PPnBM DTP adalah kendaraan yang wajib memenuhi komponen lokal dalam proses pembuatannya.

Hal itu tercantum dalam keterangan tertulis Menteri Perindustrian yang menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang dimiliki harus memenuhi aturan yang sudah ditetapkan dalam pembelian lokal.

Baca Juga: Jelang Hari Raya Nyepi, Masyarakat Bali Berharap Arak-arakan Ogoh-ogoh Mendapat Izin dari Pemerintah

Yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari dalam negeri dan dimanfaatkan dalam proses produksi kendaraan bermotor dengan batas minimal sebesar 70 persen.

Keputusan nomor 169 tahun 2021 itu juga menyebutkan ada 21 tipe mobil dengan ketegori 4x2 atau sedan dengan mesin sampai dengan 1.500 cc yang bisa menggunakan potongan harga dari PPnBM sesuai aturan yang sudah ditetapkan. 

Perusahaan kendaraan bermotor yang termasuk dalam keputusan ini adalah PT Honda Prospect Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudah Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT Toyota Motor Manufacturing.

Baca Juga: Bahas Isu Perselingkuhan, Raffi Ahmad Salah Tingkah saat Gesturnya Dibaca oleh Pakar Mikro Ekspresi

“Dalam kepmen, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal dalam kegiatan produksi,” ucap Menperin, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Bagi perusahaan yang tidak melakukan pembelian lokal, Kementerian Perindustrian akan memberikan pengenaan sanksi administratif yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Agus yakin nantinya keputusan tersebut akan menurunkan harga kendaraan bermotor tipe lokal yang lebih terjangkau di tengah-tengah masyarakat.

Baca Juga: Mengangkat Kisah Persahabatan dan Mimpi, Ini Sinopsis Drama Korea Reply 1988 yang Akan Tayang di NET TV

Selain itu ia juga berharap keputusan yang dibua nantinya dapat membuat produk lokal bersaing dengan baik terhadap produk impor serta dapat meningkatkan daya kerja produksi kendaraan roda empat yang dapat menghasilkan satu juta lebih kendaraan pada 2021 ini.

Sebelumnya dalam catatan Kementerian Perindustrian, industri otomotif adalah salah satu sektor andalan yang punya kontribusi besar dalam sistem perekonomian di Indonesia.

Bahkan industri otomotif sudah menyumbang sebanyak 10 persen pada PDB sektor industri.

Baca Juga: Telah Sembuh dari Covid-19? Simak Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

Penerapan perpajakan berupa potongan dari PPnBM DTP ini nantinya mempunyai masa berlaku selama sembilan bulan yang dihitung mulai Maret 2021 dan dilakukan dalam 3 tahap.

Tiga tahap tersebut yaitu pemotongan sebesar 100 persen pada tahap pertama, pemotongan 50 persen pada tahap kedua, dan pemotongan 25 persen pada tahap ketiga.

Masing-masing setiap tahapnya berlangsung selama tiga bulan.*** 

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler