Telah Sembuh dari Covid-19? Simak Syarat Jadi Pendonor Plasma Konvalesen

- 1 Maret 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi donor plasma konvalesen.
Ilustrasi donor plasma konvalesen. /pixabay.com/AhmadArdity

PR INDRAMAYU - Hingga saat ini pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 bersama Palang Merah Indonesia (PMI) masih terus mengajak masyarakat Indonesia untuk mengikuti Donor Plasma Konvalesen untuk membantu penyembuhan para pasin COVID-19.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari plasmakonvalesen.covid19.go.id, donor plasma konvalesen ini merupakan salah satu metode pengobatan dengan imunisasi pasif yang dilakukan dengan cara memberikan plasma darah orang yang telah sembuh dari Covid-19.

Pengobatannya ini tujuannya adalah sebagai terapi tambahan untuk penyembuhan Covid-19 bagi penderita yang masih dirawat.

Baca Juga: Beberkan Data WHO Soal Orang Meninggal karena Miras, Ketua MUI Sebut Lebih Banyak dari Covid-19

Donor plasma konvalesen ini sangat berguna karena plasma yang didonorkan oleh orang dari penyintas Covid-19 yang telah sembuh telah mengandung antibodi terhadap virus tersebut

Maka dari itu Pemerintah mengajak orang-orang yang telah sembuh dari Covid-19 untuk mendaftarkan dirinya menjadi pendonor plasma.

Pendaftaran dapat diakses di laman website plasmakonvalesen.covid19.go.id.

Baca Juga: Usai Diduga Bandingkan Grup K-Pop BTS dan Covid-19, Begini Permohonan Maaf DJ Radio Jerman

Akses lainnya untuk menjadi pendonor yakni dapat menghubungi atau mendatangi kantor Palang Merah Indonesia yang ada di daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: plasmakonvalesen.covid19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x