Diduga Terima Uang Suap Proyek Infrastruktur Sebesar Rp5,4 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Resmi Jadi Tersangka

28 Februari 2021, 13:40 WIB
KPK membeberkan kronologi penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan. /Tangkap Layar YouTube.com KPK RI

PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Hal tersebut terjadi setelah sehari sebelumnya Komisi antirasuah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan berhasil menangkap orang nomor satu di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Akhirnya dalam waktu 1x24 jam, KPK berhasil menetapkan status tersangka kepada Gubernur Nurdin Abdullah (NA) dalam kasus korupsi sejumlah proyek Infrastruktur yang ada di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Pelantikan Kepala Daerah Berjalan Lancar, Ridwan Kamil: Layani Masyarakat dengan Ikhlas

Bahkan dalam kasus korupsi tersebut, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Selatan serta Agung Sucipto (AS) selaku dari pihak Kontraktor.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, Agung Sucipto diketahui memberikan uang suap senilai Rp2 miliar kepada Nurdin Abdullah melalui Sekdis PUPR Sulawesi Selatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri pada jumpa pers yang dilakukan pada Minggu, 28 Februari 2021 dini hari WIB di gedung KPK Jakarta.

Baca Juga: Hasil Liga Spanyol Sevilla vs Barcelona : Gol Messi Bantu Blaugrana Menang Atas Sevilla

“AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang senilai Rp2 miliar kepada NA. Uang tersebut diberikan kepada NA melalui perantara ER” ujar Ali Fikri yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Minggu, 28 Februari 2021.

Dalam kesempatan yang sama, Ali juga mengungkapkan bahwa NA juga menerima uang suap dari kontraktor lainnya senilai Rp200 juta pada Desember 2020 yang lalu.

Kemudian pada pertengahan Februari 2021, NA menerima uang senilai Rp2,2 miliar pada awal Februari 2021 dan pada bulan yang sama pada pertengahan Februari 2021, NA kembali menerima uang senilai Rp1 miliar dari ajudannya yang bernama Samsul Bahri.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pengedaran Uang Asing Palsu Sebanyak Rp2,8 Triliun di Jawa Timur

Dengan demikian total uang suap yang diterima NA dalam kasus korupsi ini seluruhnya berjumlah senilai Rp5,4 miliar.

Usai gelar perkara, KPK melalui Jubirnya menjelaskan bahwa AS selaku Direktur Agung Perdana Bulukumba tersebut sudah lama kenal baik dengan Gubernur Sulsel.

Bahkan, AS meminta sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk Tahun Anggaran 2021 kepada NA.

Dalam kesempatan itu, Ali juga menjelaskan beberapa proyek infrastruktur yang telah dilakukan oleh AS di Provinsi Sulawesi Selatan usai mendapatkan rekomendasi NA pada tahun 2019 dan 2020.

Baca Juga: Terjaring Razia, Millen Cyrus Ditangkap Polda Metro Jaya karena Positif Konsumsi Benzo

“AS sebelumnya telah melakukan pekerjaan infrastruktur seperti peningkatan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan DAK Tahun 2019 dan 2020 di Kabupaten Sinjai/Bulukumba dengan nilai proyek masing-masing senilai Rp28,9 miliar dan Rp15,7 miliar,” ujar Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa sejak Februari 2021 telah terjalin komunikasi aktif antara AS dengan ER agar AS mendapatkan kembali sejumlah pekerjaan proyek infrastruktur pada tahun 2021 melalui rekomendasi NA.

Bahkan dalam komunikasi tersebut, Ali  juga menduga ada tawar menawar fee dalam menentukan proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler