PR INDRAMAYU – Sabtu, 27 Februari 2021 Polresta Banyuwangi dan Polda Jawa Timur berhasil menangkap sindikat peredaran uang asing palsu.
Sebagai barang bukti, Polresta Banyuwangi menyita sebanyak Rp2,8 triliun uang asing palsu.
Uang asing palsu tersebut dicetak dalam bentuk dolar Amerika Serikat, Kanada, Hongkong, Yuan Tiongkok, Ringgit Brunei, Conca Cruzeiro Brazil hingga pecahan rupiah.
Baca Juga: Data Terbaru Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 28 Februari 2021, 36.398 Orang dalam Perawatan
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifusin telah mengamankan ribuan lembar uang asing palsu dari masing-masing pelaku.
Lebih lanjut, Polresta Banyuwangi yang dibantu oleh Polda Jawa Timur berhasil menangkap 10 tersangka pengedar uang asing palsu.
Seluruh tersangka merupakan pelaku yang selama ini telah berhasil mengedarkan uang palsu antarkota dan antarprovinsi.
Baca Juga: Coblong Nomor Satu, Inilah 10 Kecamatan Tertinggi Covid-19 di Bandung Hari Ini 28 Februari 2021
Dari hasil penyelidikan, para tersangka mengaku jika uang yang diambil oleh Polresta Banyuwangi akan diedarkan di beberapa kota.