PR INDRAMAYU – Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) Edhy Prabowo bersedia menjalani hukuman yang menjeratnya.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut mengaku akan bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah dalam kasus yang sedang menjeratnya.
“Kalau memang saya dianggap salah, saya tidak akan lari dari kesalahan dan saya tetap bertanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari hukuman itu juga saya siap yang terpenting demi orang-orang disekitar saya," ucapnya di Gedung KPK, Senin 22 Februari 2021, seperti dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA, Selasa 23 Februari 2021
Baca Juga: Soal Vaksin bagi Lansia, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Ungkap 2 Prasyarat Ini
Saya tidak bicara lantang dan berlari untuk menutup kesalahan saya. Silahkan proses keadilan tetap berjalan,” sambungnya.
Edhy juga menyatakan setiap kebijakan yang dibuatnya seperti soal perizinan ekspor benur hanya sekedar bentuk kepeduliannya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak mengatakan lebih baik atau tidak, saya hanya ingin menyempurnakan kebijakan saja. Intinya adalah setiap kebijakan yang saya tetapkan hanyalah untuk kepedulian saya terhadap kepentingan masyarakat," ujar Edhy.
Baca Juga: Pria yang Gemar Berfoto dengan Kucing Rentan Jomblo? Begini Kata Riset dari Amerika Serikat
Kalau akhirnya saya di penjara akibat kebijakan yang saya buat kepada masyarakat, itu sudah menjadi resiko dan tanggung jawab saya, dan saya harus menanggungnya,” sambungnya.