Dibubarkan dan Dinyatakan Ormas Terlarang, Kini Muncul FPI Front Pejuang Islam

30 Desember 2020, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

PR INDRAMAYU - Pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang segala bentuk kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan pemerintah ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Mahfud MD yang didampingi jenderal dan menteri lainnya, menyampaikan alasan pemerintah mengeluarkan keputusan pembubaran tersebut. 

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Akun Instagram Gisel Dibanjiri Hujatan Netizen

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara dejure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud MD.

Lebih lanjut dia menuturkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

"Pemerintah akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," sambungnya.

Baca Juga: Bisa Atasi Insomnia Juga Loh, Simak 5 Manfaat Kelengkeng yang Tak Banyak Orang Tahu

Mahfud MD menegaskan jika menemukan organisasi yang mengatasnamakan FPI, maka aparat jangan segan untuk bertindak.

Lebih lanjut, Mahfud MD menuturkan, pelarangan kegiatan FPI pun dituangkan dalam keputusan 6 pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Di antaranya, Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

Baca Juga: FPI Resmi Dibubarkan, Putri Gusdur Alissa Wahid Ungkit Kasus Kekerasan

Di sisi lain, FPI pun langsung memberikan tanggapan soal keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter @PETAMBURAN_3, pada Rabu 30 Desember 2020.

"Hari ini, Rabu 30 Desember 2020, FPI (Front Pembela Islam) ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang. Semua kegiatan, atribut dan semua yang berhubungan dengan FPI dilarang oleh Negara," ujarnya.

Melanjutkan cuitannya, FPI seolah mengumumkan jika nama FPI yang selama ini singkatan dari Front Pembela Islam berganti menjadi Front Pejuang Islam.

Baca Juga: FPI Resmi Bubar, Gus Romli: Itu Impian Lama Mantan Presiden Gus Dur

"Selamat Datang Front Pejuang Islam#TetapTegakWalauTanganTerikat," sambung @PETAMBURAN_3.

Tak sedikit yang memberikan dukungan kepada FPI atas pembubaran organisasi tersebut.

"Namnya juga perjuangan pasti ada halangan gangguan dan rintangan... Semangat FPI," tulis @hilman85.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru 2021, Cek Prakiraan Hujan Indonesia 31 Desember 2020 – 2 Januari 2021

"Allahuakbar.Allahuakbar.Allahuakbar. seperti apa yang pernah disampaikan Habibana.. hari ini mereka bubarkan.besok kita buat yang baru," sambung @lmaAli1.

"ALLAHUAKBAR.. ahlanwasahlan (front pejuang islam)," timpal @@Reza Ach64177557.

"Kami akan terus bersama temen" FPI. Bismillah ini akan jadi titik balik," ujar @baskoropanji.

 

Hingga kini tagar #TetatTegarWalauTanganTerikat masih menjadi trending topik di Twitter.***

 

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Tags

Terkini

Terpopuler