JANGAN PANIK! Pergantian Label Halal untuk Produk Ada Tahapannya, Perhatikan Beberapa Hal Ini

- 13 Maret 2022, 21:49 WIB
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya. /kemenag.go.id

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Label Halal Indonesia, kata dia. terdiri dari dua komponen yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Baca Juga: Tips Merawat Bunga Anggrek agar Tahan Lama, Hindari Beberapa Hal Ini

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tukas dia. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah