Kedua, sambung dia, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.
Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melakukan Ritual Kendi Nusantara Saat Berkemah di Titik Nol IKN
Pertama, jika belum membuat kemasan produk, maka langsung gunakan label Halal Indonesia. Kedua, jika sudah membuat kemasan produk, maka habiskan stok kemasan dan untuk selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.
Lebih lanjut ia menyampaikan penerbitan Label Halal Indonesia itu merupakan amanat konstitusi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Dikayakan, Pasal 169 PP tersebut mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin; JATMAN Menyebarkan Dakwah Secara Sejuk
Secara teknis juga ada dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama resmi merilis label halal. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca Juga: GOOOLL! Kepala 'Sakti' Bruno Cantanhede Bikin Gol, Persib Unggul 1-0 di Menit Ke-16