JANGAN PANIK! Pergantian Label Halal untuk Produk Ada Tahapannya, Perhatikan Beberapa Hal Ini

- 13 Maret 2022, 21:49 WIB
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.
Secara teknis pergantian label Halal Indonesia ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya. /kemenag.go.id

INDRAMAYUHITS – Label Halal resmi diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama beberapa hari lalu.

Penetapan label Halal Indonesia oleh BPJPH juga menandai tak berlakunya label Halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini beredar.

Meski demikian, secara teknis pergantian label halal tersebut ada proses penyesuaian atau adaptasi dalam penggunaannya.

Baca Juga: Film Remaja 'The Other Side' Tayang Pekan Depan, Penonton Dijamin Senyam-senyum Inget Masa SMA

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal, Mastuki yang mengatakan, meski label Halal Indonesia yang baru telah diberlakukan secara nasional, namun ada penyesuaian pada penggunaannya.

Menurutnya, penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label Halal yang sebelumnya diterbitkan oleh MUI.

“Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI,” ungkap Mastuki dilansir Indramayu Hits dari laman resmi Kemenag, Minggu 13 Maret 2022.

Baca Juga: BPNT Tunai Tuai Polemik, Ini Penjelasan Mensos Risma Terkait Penggunaan Bantuan Boleh untuk Apa Saja!

Penyesuaian, lanjut dia, setidaknya dilakukan dalam dua kategori. Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka wajib bagi pelaku usaha mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

“Karena Keputusan Kepala BPJPH berlaku sejak 1 Maret, maka semua produk yang baru mendapat sertifikat halal bari BPJPH per tanggal itu, harus langsung gunakan label Halal Indonesia,” tandas Mastuki.

Kedua, sambung dia, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Melakukan Ritual Kendi Nusantara Saat Berkemah di Titik Nol IKN

Pertama, jika belum membuat kemasan produk, maka langsung gunakan label Halal Indonesia. Kedua, jika sudah membuat kemasan produk, maka habiskan stok kemasan dan untuk selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Lebih lanjut ia menyampaikan penerbitan Label Halal Indonesia itu merupakan amanat konstitusi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dikayakan, Pasal 169 PP tersebut mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin; JATMAN Menyebarkan Dakwah Secara Sejuk

Secara teknis juga ada dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sebelumnya, BPJPH Kementerian Agama resmi merilis label halal. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga: GOOOLL! Kepala 'Sakti' Bruno Cantanhede Bikin Gol, Persib Unggul 1-0 di Menit Ke-16

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Wow Penerima Aliran Dana Tersangka Doni Salmanan Crazy Rich Bandung Berpotensi Jadi Tersangka

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata dia.

Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca Juga: Pemkab Indramayu Berhasil Tekan Angka Stunting, di Jabar Urutan Ketiga Kasus Terendah Setelah Bekasi dan Depok

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Untuk bentuk gunungan, itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Baca Juga: Baim Wong Garap Film Perdana, Reza Rahadian dan Laura Basuki Kembali Main Bareng

Sedangkan motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam. Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," papar Aqil Irham.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menambahkan, label Halal Indonesia berlaku secara nasional.

Baca Juga: Fenomenal! Kualitas Menari dan Menyanyi Live NMIXX Dipuji, Diyakini Jadi Ancaman bagi K-Pop Lain

Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi Hatim.

Baca Juga: Ditembak Densus 88, Ini Daftar Dugaan Keterlibatan dr Sunardi dan Organisasinya di Jejaring Terorisme

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Label Halal Indonesia, kata dia. terdiri dari dua komponen yakni logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan.

Sedang Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.

Baca Juga: Tips Merawat Bunga Anggrek agar Tahan Lama, Hindari Beberapa Hal Ini

Secara detil, warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C. Sedangkan warna sekunder hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengindentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," tukas dia. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: kemenag.go,id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah