Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Merujuk pada aturan tersebut, ternyata SIM C untuk pengendara roda dua, dibagi menjadi tiga golongan, berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berdaya listrik.
Baca Juga: Demi si Bungsu, Erick Thohir Bawakan Oleh-Oleh BTS Meal yang Malah Jadi Favoritnya Juga
Berikut adalah pembagiannya :
1. SIM C untuk kapasitas mesin 250 cc dan tidak untuk sepeda motor yang menggunakan daya listrik.
2. SIM CI untuk kapasitas mesin 250 cc sampai 500 cc sepeda motor berbahan bakar bensin maupun untuk sepeda motor berdaya listrik .
3. SIM CII untuk kapasitas mesin diatas 500cc bagi sepeda motor berbahan bakar bensin maupun menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Jelang Euro 2021, Inilah 5 Daftar Pemain yang Diprediksi akan menjadi Supersub bagi Timnya
Terkait peraturan baru ini, masih dalam masa sosialisasi selama 6 bulan.
Kedepan setelah masa sosialisasi ini usai, warga diharap sudah bisa beradaptasi dan segera menyesuaikan Surat Izin mengemudi roda dua (SIM C) dengan kendaraan bermotor anda.