PR INDRAMAYU - Baru-baru ini pihak kepolisian akan mulai menerapkan sistem lalu lintas (Lalin) baru.
Bagi para pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan panggaran lalu lintas, akan dihitung ke dalam sistem poin.
Sederhananya, sistem perhitungan poin ini adalah bila pengendara melanggar dan poin pelanggarannya sudah melebihi batas maksimal akan maka akan dikenakan sanksi berupa pencabutan surat izin mengemudi (SIM).
Baca Juga: Daftar Idol K-pop yang Akan Comeback pada 1-9 Juni 2021, Ada EXO hingga MAMAMOO
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian atau Perpol Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pengendara yang sudah mencapai batas poin pelanggaran maksimal, maka akan dikenai sanksi berupa pencabutan SIM sesuai dengan putusan dari pengadilan.
Pencabutan SIM ini dilakukan sesuai putusan pengadilan, entah itu sementara ataupun permanen.
Baca Juga: Beberkan Alasannya Tak Ingin Jadi Pejabat, Addie MS: Sudah Bersyukur dan Berbahagia Sebagai Pengamen
Aturan tersebut dibenarkan oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polris, AKBP Arief Budiman yang menyatakan bahwa aturan tersebut telah berlaku.