PR INDRAMAYU – Masyarakat Kota Bandung dapat menikmati layanan SIM Keliling periode 7-12 Juni 2021 dari jadwal yang telah dirilis Polrestabes Bandung.
Pada periode tersebut, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C tidak perlu datang ke Samsat karena SIM Keliling telah menyediakan layanan tersebut.
Hal bagusnya, SIM Keliling di Bandung terbagi menjadi tiga lokasi di setiap harinya.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 7 Juni 2021: Shio Kerbau Jauhi Orang-orang yang Membawa Dampak Negatif
Sebelum datang ke layanan SIM Keliling, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1, berikut beberapa syarat dan ketentuan tersebut.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: Euro 2021: 5 Pemain Muda Berbakat yang Dapat Menunjukkan Kualitasnya, Ada Jude Bellingham
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.