PR INDRAMAYU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja memanggil 3 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
KPK memanggil ketiga anggota DPRD Jawa Barat tersebut untuk menindaklanjuti kasus suap terkait proyek lingkungan Pemerintah di Kabupaten Indramayu pada tahun 2019.
Pemanggilan terhadap 3 orang anggota DPRD itu dibenarkan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK yakni Ali Fikri.
Baca Juga: Usai Meledak di Hongkong, Ponsel Vivo Dilarang Dikirim Lewat Kargo Garuda Indonesia
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019,” ucap Ali Fikri, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.
Adapun nama 3 anggota DPRD Jawa Barat tersebut adalah Cucu Sugyati, Almaida Rosa Putra, dan M Hasbullah Rahmad.
Proses pemeriksaan terhadap tiga saksi dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bangga! Bahasa Indonesia Dipelajari oleh Orang Belanda hingga Polandia yang Menetap di Norwegia
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu pada tahun 2017-2019.
Sayangnya, hingga saat ini KPK masih belum bisa menyampaikan mengenai kronologi dan siapa tersangka yang berada di bailk kasus suap di Indramayu tersebut.
KPK baru bisa memberi keterangan secara lengkap setelah dilakukan penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hubungan Asmara dengan Billy Syahputra Kandas, Amanda Manopo: Gak Mau Nyalahin Siapapun
Kasus suap proyek lingkungan di Kabupaten Indramayu merupakan pengembangan kasus yang juga menjerat mantan Bupati Indramayu yakni Supendi.
Saat itu Supendi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu yakni Omarsyah.
Selain itu Kepala Bidang Jalan dinas PUPR Pemkab Indramayu, Wempi Triyoso dan seorang wiraswasta yakni Carsa ES yang juga terlibat dalam kasus suap proyek lingkungan di Indramayu tersebut.
Pada 16 November 2020 tahun lalu, KPK juga sudah menetapkan seorang Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 yakni Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi Jabar kepada Kabupaten Indramayu.
Atas kasus suap tersebut, KPK menduga jika Abdul Rozaq Muslim sudah menerima aliran dana sebanyak Rp8.582.500.000
Akibat perbuatannya, KPK sudah menaikkan berkas perkara Abdul Rozaq Muslim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).***