PR INDRAMAYU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mendapati sebanyak 64 pelanggaran adanya pertemuan terbatas dan dinilai mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara.
"Bertambah lagi jumlah pelanggaran pertemuan terbatas, totalnya ada 64 pelanggaran di delapan kabupaten kota," kata Koordinator Divisi Pemilu Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi saat dihubungi di Bandung, Sabtu 10 Oktober 2020.
Zaki mengatakan dari delapan kota dan kabupaten yang menggelar pilkada, ditemukan pelanggaran terbanyak di Kabupaten Bandung sebanyak 23 pelanggaran.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Dorong Pembukaan Aktivitas Belajar Pesantren di Zona Hijau
Selain itu, kasus serupa juga ditemukan di daerah lain, di antara:
1. Kabupaten Indramayu sebanyak 11 pelanggaran.
2. Kabupaten Karawang 10 pelanggaran
Baca Juga: Banyaknya Hoaks Terkait UU Cipta Kerja, Jokowi Akhirnya Buka Suara
3. Kota Depok 9 pelanggaran