4. Kabupaten Pangandaran 6 pelanggaran
5. Kabupaten Sukabumi 3 pelanggaran
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Rumah Puan Maharani Dibakar Pendemo, Benarkah?
6. Kabupaten Tasikmalaya satu pelanggaran
7. Kabupaten Cianjur satu pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan seperti kapasitas orang yang hadir melebihi batas yaitu sebanyak 50 orang, mendapati peserta yang tidak menggunakan masker, dan mengabaikan pembatasan sosial maupun fisik.
Baca Juga: Jalan Protokol Cirebon Ditutup, Berikut Beberapa Jalan yang Dialihkan
Maka, dia mengimbau kepada para pasangan calon kepala daerah agar menggelar pertemuan kampanye dilakukan secara daring. Karena pertemuan terbatas dinilai masih berpotensi mengalami pelanggaran.
"Kalau yang pertemuan terbatas itu pertama metodenya pencegahan di lapangan, lalu peringatan dengan surat tertulis, sampai penghentian kegiatan, itu sudah banyak berlangsung," ujarnya.***