PR INDRAMAYU - Berdasarkan surat edaran Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE.71-ADM.PEM-UM tanggal 6 Oktober 2020. Diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat dimulai kemarin tanggal 9 Oktober 2020.
Dalam hal ini, membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah pukul 21.00 WIB serta menerapkan rekayasa lalulintas di ruas jalan kepadatan yang tinggi
Pembatasan aktivitas masyarakat juga seperti membatasi jam operasional perkantoran dan tempat usaha dan memberhentikan kegiatan pasar mingguan.
Baca Juga: Demokrat Dituduh Tunggangi Aksi Tolak Omnibus Law, Ossy Dermawan: Ini Fitnah yang Tak Berdasar
Melalui media sosial Instagram milik Dinas Perhubungan Kota Cirebon, memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk dialihkan dimulai hari ini 10 Oktober 2020.
Adapun titik-titik pengalihan ruas jalan yang diberlakukan di antaranya:
1. Simpang 3 Jalan Sudirman dan Jalan Katiasa
Baca Juga: Edhy Prabowo Sebut UU Cipta Kerja akan Berikan Banyak Manfaat bagi Nelayan kecil dan Menengah
2. Simpang 3 Jalan Evakuasi Jalan Kalitanjung