Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pasangan calon yang melakukan pelanggaran, serta bentuk pelanggaran apa saja yang dilakukan.
"Kegiatan kampanye dalam bentuk lain juga dilarang, misalnya jalan sehat atau sepeda santai," ujar Abdullah.
Baca Juga: Minta TNI Mengantisipasi Karakter Pertempuran di Masa Depan, Jokowi: Menggabungkan Berbagai Taktik
Sejauh ini, Abdullah menyebut belum menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam kampanye secara daring.
Pihak Bawaslu memang mendorong setiap pasangan calon untuk melakukan kampanye secara daring daripada secara tatap muka.
"Diharapkan dioptimalkan melalui daring ya, tapi kalau tidak memungkinkan kampanye ini juga tatap muka, tapi ada syaratnya," kata Abdullah.
Baca Juga: Obat Covid-19 Racikan Holding BUMN Farmasi Saat Ini Sudah Siap untuk Digunakan
Terkait dengan penemuan dugaan pelanggaran itu, ia memastikan Bawaslu telah melakukan langkah-langkah peringatan serta penindakan agar kegiatan kampanye yang tidak sesuai aturan itu untuk dihentikan.
"Kita lakukan peringatan dulu, dua kali, lalu kalau dua kali tidak, kita rekomendasikan untuk mereka membubarkan diri, beberapa hal fungsi pengawasan kita terus berjalan," kata Abdullah.***