3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: 3 Kebiasaaan yang Bisa Tingkatkan Risiko Depresi, Salah Satunya Tidur Larut Malam
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.
Baca Juga: Berikan Dukung hingga Turun ke Jalan, Bella Hadid: Kebebasan Ada Sampai Palestina Bebas
Terdapat tiga titik pelayanan SIM Keliling Online di Kota Bandung.
Pelayanan pertama terdapat di GERAI SIM Online Metro Indah Mall yang dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk pelayanan SIM Keliling lainnya juga tidak beda jauh, termasuk waktu beroperasinya tetapi di tempat yang berbeda.