PR INDRAMAYU – Jadwal layanan SIM Keliling dirilis kembali untuk hari ini oleh Polrestabes Bandung periode 10-12 Mei 2021.
Biasanya Polrestabes Bandung merilis jadwal layanan SIM Keliling untuk 6 hari dalam satu minggu.
Berhubung minggu ini akan ada Idul Fitri dan perayaan Isa Al-Masih, pelayanan SIM Keliling hanya akan melayani tiga hari dalam satu minggu.
Baca Juga: Ramalan Shio Senin 10 Mei 2021: Selesaikan Masalah dengan Baik
Sebelum memutuskan untuk memperpanjang SIM A dan C lewat SIM Keliling, ada beberapa syarat dan ketentuan.
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @simrestabesbdg1 yang diunggah pada 9 Mei 2021, berikut syarat dan ketentuan SIM Keliling Kota Bandung.
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
Baca Juga: KULTUM RAMADHAN PAGI INI: Berikut Doa yang Bisa Diamalkan Menjelang Akhir Ramadhan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.